PALEMBANG, sukabumiinside.com — Polda Sumatera Selatan mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam program dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2026.
OTT tersebut berlangsung di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dari 21 orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang berinisial RB dan RD sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara ini, RB dan RD diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran kepada sekolah penerima program revitalisasi.
Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan awal anggaran, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga ditarik setelah pekerjaan pembangunan dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam OTT, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp30,9 juta yang diduga berasal dari setoran kepala sekolah.
Selain itu, penyidik menemukan uang sebesar Rp71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah. Besaran anggaran program yang diterima masing-masing sekolah disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar OTT.
Dari pemeriksaan awal, 19 orang lainnya yang turut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang, mekanisme penyerahan fee, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian dugaan pungutan dalam program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran APBN 2026 tersebut.
Sumber: Berbagai Sumber
Redaktur: Juliansyah






