SUKABUMI, sukabumiinside.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan RN, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kajari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
“Dokumen tersebut diduga dibuat untuk 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025,” kata Fahmi, Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sambung Fahmi, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
“Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” jelasnya.
Setelah dana dicairkan dan masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian besar dana tersebut diduga dipindahkan oleh tersangka ke rekening pribadinya.
“Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” tuturnya.
Lanjut Fahmi, dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah serta membayar utang dan bunga pinjaman pribadi.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulangtonggoh tidak terlaksana.
“Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka RN dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaktur: RAG






