SUKABUMI, sukabumiinside.com | Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan (74) di rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, mulai terungkap. Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan dosen tersebut, yakni persoalan utang yang menjerat orang terdekatnya, seorang asisten rumah tangga (ART).
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, IPDA Agus Murtado, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai lebih dari Rp200 juta untuk membayar utang di kampung halamannya.
Menurut Agus, laporan penemuan korban diterima polisi pada Jumat, 25 September 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi.
Saat mendatangi rumah korban, anaknya mendapati sang ayah telah meninggal dunia dalam kondisi membusuk. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Kecurigaan adanya tindak pidana menguat setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban.
Agus mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Profesor Petrus Pallangan.
“Setelah diautopsi, kita tahu bahwa ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Agus dalam keterangannya.
Berdasarkan penjelasan polisi, korban mengalami luka pada kedua pipi, pundak, dan bibir. Pada bagian bibir juga ditemukan bekas tekanan yang menyerupai jejak gigi.
Polisi menduga korban mengalami kekerasan berupa pembekapan. Kondisi fisik korban yang diketahui mengalami kesulitan berjalan menjadi salah satu hal yang turut disampaikan dalam penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Agus juga menjelaskan bahwa rumah korban ditemukan dalam keadaan terkunci. Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengarahkan penyelidikan kepada orang yang berada dekat dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang ART yang bekerja di rumah korban. Agus menyebut, hubungan antara korban dan terduga pelaku bukan hubungan keluarga atau pertalian darah.
Keduanya baru saling mengenal sekitar Mei 2026. Kedekatan mereka disebut berawal karena sama-sama berasal dari suku Toraja, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku kemudian bekerja membantu korban di rumahnya di Sukabumi.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meninggalkan Sukabumi dan melarikan diri ke wilayah Makassar. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya pada 29 September 2026 sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Agus menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hanya satu orang.
Polisi menduga persoalan ekonomi menjadi latar belakang tindak pidana tersebut. Terduga pelaku disebut sedang dikejar-kejar penagih utang di kampung halamannya.
Dalam keterangannya, Agus menyebut uang korban yang diduga diambil mencapai lebih dari Rp200 juta. Uang tersebut dikatakan telah habis digunakan untuk membayar utang.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara itu, di antaranya kartu ATM dan telepon genggam milik korban.
Sementara itu, uang yang diduga diambil dari korban dilaporkan telah habis digunakan untuk membayar utang. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk memperkuat pembuktian.
Profesor Petrus Pallangan diketahui telah tinggal di Sukabumi selama sekitar empat hingga lima tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang diterima polisi dari keluarga, korban merupakan seorang profesor sekaligus dosen yang mengajar di beberapa tempat.
Setelah penangkapan terduga pelaku, penyidik Polsek Cibadak melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk penyelidikan lanjutan dan pemberkasan untuk diteruskan ke tahap hukum berikutnya.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita akan melakukan proses penyelidikan, pemberkasan, supaya kita lanjutkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Redaktur: Juliansyah






