SUKABUMI, sukabumiinside.com | Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA) memberikan pendampingan kepada keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi,
PMI tersebut diketahui bernama Yulianti. Ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pendampingan dilakukan setelah suami korban, Firman Saputra, menyampaikan pengaduan resmi kepada RUSAIDA pada 22 Juni 2026. Dalam laporannya, Firman menyebutkan istrinya hingga kini masih berada di kantor agen di Dubai dan belum dapat kembali ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim RUSAIDA melakukan asesmen terhadap keluarga korban. Hasil pendalaman menunjukkan keluarga telah berupaya mencari berbagai solusi, namun belum berhasil memperoleh jalan keluar untuk memulangkan Yulianti.
“Kami berharap Yayasan RUSAIDA dapat membantu memulangkan istri saya. Saat ini ia masih berada di kantor agen di Dubai, sementara keluarga tidak mampu memenuhi syarat yang diminta pihak agen,” ujar Firman saat ditemui awak media, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil asesmen, diketahui Yulianti berangkat ke Dubai sekitar September 2025 setelah direkrut oleh seorang perempuan bernama Maemunah yang menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab.
Karena dokumen administrasi pernikahannya belum lengkap, korban diduga diarahkan untuk mengurus paspor dengan tujuan kunjungan keluarga, bukan untuk keperluan bekerja. Setelah seluruh dokumen diproses oleh pihak perekrut, Yulianti kemudian diberangkatkan ke Dubai.
Sesampainya di negara tujuan, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, dalam waktu singkat Yulianti beberapa kali dipindahkan ke majikan berbeda. Penempatan pertama hanya berlangsung sekitar dua pekan karena korban dinilai tidak mampu mengerjakan tugas yang berkaitan dengan tindakan medis.
Setelah itu, Yulianti ditempatkan di rumah majikan bernama Rasyed Mohamed Sulaiman Mohamed Al-Naqbi. Musibah kemudian terjadi pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil asesmen RUSAIDA, korban mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari tangga di lantai dua rumah majikannya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Yulianti berupaya menyelamatkan diri dalam situasi darurat yang disebut berkaitan dengan konflik yang berdampak di wilayah Dubai. Akibat kecelakaan itu, Yulianti mengalami cedera dan pembengkakan pada bagian kaki hingga harus menjalani perawatan medis.
Meski telah mendapatkan pengobatan, kondisinya belum sepenuhnya pulih sehingga tidak lagi mampu melanjutkan pekerjaannya. Korban pun meminta agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, keinginan tersebut belum terealisasi. Berdasarkan hasil pendampingan RUSAIDA, setelah visa kerjanya dibatalkan oleh pihak majikan, Yulianti justru dikembalikan ke kantor agen.
Keluarga mengaku kemudian diminta memenuhi sejumlah persyaratan agar korban dapat dipulangkan. Agen disebut meminta keluarga menyediakan pekerja pengganti atau membayar kompensasi sebesar Rp40 juta hingga Rp70 juta. Selain itu, biaya tiket kepulangan juga dibebankan kepada keluarga.
Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan asesmen setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari hasil pendampingan, diketahui Yulianti masih berada di kantor agen dan memerlukan campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status kerja serta proses kepulangannya.
“Hasil asesmen menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen di Dubai dan membutuhkan bantuan penyelesaian status kerjanya serta pemulangan ke Indonesia. Kasus ini memerlukan koordinasi lintas instansi agar hak-hak korban dapat terpenuhi,” kata Yuyu.
Sebagai langkah lanjutan, RUSAIDA telah menyusun sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Dubai, menelusuri legalitas pihak penempatan, serta memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban, agen, dan instansi terkait.
Yuyu menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga hingga proses pemulangan Yulianti dapat terlaksana dengan aman serta seluruh hak korban sebagai pekerja migran dapat dipenuhi. “Kami akan terus mendampingi hingga selesai,” pungkasnya.
Redaktur: RAG






