Keluarga Profesor Petrus Pallangan Tak Puas dengan Sejumlah Keterangan Rekonstruksi, Minta Kasus Diusut Tuntas

rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dosen yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: sukabumiinside.com/David

 

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Sejumlah kejanggalan yang dirasakan keluarga almarhum Profesor Petrus Pallangan (74) mencuat setelah mereka menyaksikan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dosen yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Keluarga menyoroti beberapa bagian keterangan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan kebiasaan korban semasa hidup. Mulai dari penyimpanan senjata airsoft gun, dugaan penggunaan tangan kiri saat mengancam korban, hingga persoalan akses kartu ATM dan komunikasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Bagi keluarga, sejumlah hal tersebut perlu mendapat perhatian serius agar rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa profesor berusia 74 tahun itu benar-benar terungkap.

“Setelah saya melihat rekonstruksi, memang agak sedikit janggal. Dari BAP tersangka, ada beberapa hal yang sedikit menyimpang dari apa yang saya ketahui tentang almarhum,” ungkap salah seorang anggota keluarga, Jumat (16/10/2026).

Salah satu hal yang dipertanyakan keluarga adalah keberadaan airsoft gun milik korban. Menurut mereka, benda tersebut biasanya disimpan di dalam koper, bukan diletakkan sembarangan seperti yang dipahami keluarga dari rangkaian keterangan dalam perkara tersebut.

Keluarga juga menyoroti keterangan mengenai penggunaan tangan kiri saat dugaan pengancaman terhadap korban. Pasalnya, almarhum diketahui bukan orang yang terbiasa menggunakan tangan kiri atau kidal.

Perbedaan tersebut membuat keluarga berharap penyidik tidak hanya mengandalkan satu versi cerita, tetapi juga mencocokkan setiap keterangan dengan fakta dan bukti yang ditemukan.

Meski demikian, hal-hal yang dipersoalkan keluarga tersebut masih merupakan penilaian mereka dan perlu diuji melalui proses hukum.

Di balik perkara yang kini bergulir, keluarga mengungkapkan bahwa almarhum sebelumnya menaruh kepercayaan kepada tersangka berinisial PAL (41), yang disebut sebagai asisten rumah tangga korban.

Menurut penuturan keluarga, almarhum pernah menceritakan bahwa tersangka merupakan orang baik. Pada 10 Mei 2026, korban bahkan disebut sempat mengirim pesan WhatsApp mengenai seseorang asal Sulawesi yang akan bekerja bersamanya, lengkap dengan foto dan nomor kontak.

Kepercayaan itu, menurut keluarga, juga terlihat dari pemberian akses kartu ATM beserta nomor PIN kepada tersangka untuk membantu mengambil uang.

Korban diketahui memiliki keterbatasan mobilitas setelah menjalani operasi sekitar dua tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya tidak leluasa berjalan dan harus menggunakan tongkat.

“Almarhum sudah percaya. Apalagi beliau bilang orangnya baik, jadi sampai memberikan ATM dan PIN untuk mengambil uang,” tuturnya.

Keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti awal perkenalan korban dengan tersangka. Informasi mengenai hubungan keduanya disebut lebih banyak diketahui seseorang bernama Oni, yang kerap bersama korban.

Kecurigaan keluarga mulai muncul ketika komunikasi dengan almarhum tidak berjalan seperti biasanya.

Korban sebelumnya disebut merencanakan perjalanan ke Jakarta sekitar 14 atau 15 September 2026. Namun, setelah waktu tersebut berlalu, keluarga mulai mempertanyakan keberadaannya.

Pada 17 September 2026, keluarga berupaya menghubungi korban dan mencari informasi melalui orang-orang yang bekerja di rumahnya.

Dalam komunikasi tersebut, keluarga memperoleh informasi bahwa almarhum sedang berada di Pekalongan untuk menjalani pijat. Informasi itu menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya korban disebut berencana pergi ke Jakarta.

Keluarga mengaku beberapa kali meminta bantuan ART untuk memeriksa kondisi rumah. Mereka khawatir terjadi sesuatu terhadap almarhum, terlebih anak-anaknya tidak selalu berada di lokasi yang sama.

Rangkaian komunikasi tersebut kini menjadi bagian dari cerita keluarga mengenai hari-hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Profesor Petrus Pallangan ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 25 September 2026.

Keluarga menyebut peristiwa yang diduga menjadi penyebab kematian korban terjadi pada 16 September 2026.

Dalam perkembangan penyelidikan, tersangka PAL (41) ditangkap Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada 30 September 2026.

Pada 3 Oktober 2026, polisi menduga tersangka membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Polisi juga menyebut dugaan pencurian tiga kartu ATM serta uang dolar, dengan nilai keseluruhan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp238 juta.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan, dan seluruh fakta perkara tetap perlu diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan yang sah.

Selain persoalan airsoft gun dan penggunaan tangan kiri, keluarga mempertanyakan keterangan mengenai dugaan persoalan pembayaran selama beberapa bulan.

Menurut keluarga, jika persoalan tersebut benar terjadi, mereka mempertanyakan mengapa korban tidak pernah menyampaikannya secara langsung, terlebih komunikasi melalui panggilan video disebut masih berlangsung.

Keluarga juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah barang dan akses keuangan milik korban.

Keluarga berharap penyidik mendalami setiap keterangan yang dinilai janggal, mencocokkannya dengan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.

“Kami menginginkan hukuman seberat-beratnya karena sudah menghilangkan nyawa. Namun, semuanya kami kembalikan kepada hukum. Silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *