Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi

Ilustrasi Dugaan Tindakan Asusial terharap Siswi. | Foto: Shutterstock

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan Oknum Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka.

Penetapan status hukum terhadap pejabat eselon III/a tersebut dilakukan setelah TIP menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi selama lebih dari 24 jam.

Bacaan Lainnya

TIP sebelumnya dijemput dari kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang. Setelah tiba di Mapolres Sukabumi, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan tindak asusila terhadap pelajar kelas 11 yang tengah melaksanakan PKL.

Pemeriksaan berlangsung hingga Rabu (16/9/2026), sebelum penyidik akhirnya meningkatkan status hukum TIP menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penetapan tersebut.

“Sudah tersangka,” kata Dudi, Rabu (16/9/2026), dikutip dari DetikJabar.com.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci pasal yang disangkakan kepada TIP maupun langkah selanjutnya terkait penanganan tersangka.

Dudi menyebut konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

“Informasi lengkapnya nanti kami gelar rilis,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah tempat korban menimba ilmu kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas 11 yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Penetapan TIP sebagai tersangka kini menjadi pintu masuk bagi proses hukum selanjutnya. Di sisi lain, status tersebut juga berpotensi diikuti proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pemkab Sukabumi sebelumnya menegaskan dugaan pelanggaran disiplin aparatur akan diproses sesuai aturan. Namun, proses hukum terhadap TIP tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DetikJabar.com

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *