BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini terjadi dalam proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Kampung Ciseupan, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama 11 hari kerja dari pihak kontraktor.
Salah seorang pekerja yang ditemui di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah bekerja dengan upah harian sebesar Rp130 ribu, namun hingga kini haknya tak kunjung dibayarkan.
“Proyek mah pengerjaan gedung Puskesmas Pembantu, iya saya sudah 11 hari belum dibayar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan pihak pemborong selalu sama yakni belum adanya pencairan dana dari pusat. Kondisi tersebut membuat dirinya memilih berhenti bekerja.
“Saya sekarang berhenti kerja, karena belum dibayar. Sudah coba menagih, tapi jawabannya selalu uang belum masuk,” keluhnya.
Tak hanya dirinya, dua pekerja lainnya juga mengalami nasib serupa. Ketiganya disebut belum menerima upah dengan kisaran Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
“Yang belum dibayar itu ada tiga orang, saya dan dua rekan saya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Bantargadung, Siska Santika, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Waalaikumsalam, Muhun dari hari Jumat ku abdi atos dilaporkan ke Dinkes Kabupaten Sukabumi, insyaallah besok ku abdi difollow up lagi (Ya, dari hari jumat sudah saya laporkan ke Dinkes Kabupaten, Insya Allah besok di follow up lagi),” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, langsung bereaksi tegas. Ia meminta agar persoalan upah pekerja segera dibereskan tanpa alasan berlarut.
“Pokoknya saya ke Kapus minta besok supaya diberesin masalah warga Boyongsari yang belum dibayar upah kerjanya selama 11 hari,” tegasnya.
Tak hanya soal upah, Camat juga menyoroti kewajiban kontraktor dalam memberikan perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pihak pelaksana pembangunan program dari Pemda wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah kewajiban sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh dan memastikan kondisi di lapangan tetap “clear and clean” setelah pekerjaan selesai.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat proyek pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Redaktur: Juliansyah






