Polemik Lokasi Yon TP 345/Maung Sancang Memanas, Petani Minta Batas Desa Diperjelas

perwakilan petani penggarap Bagja Sutra dari Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, bersama masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Senin (12/10/2026). | Foto: Istimewa

 

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PTPN Blok Sukanangon, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memunculkan persoalan baru. Perwakilan petani penggarap dan masyarakat mempertanyakan kejelasan batas administrasi desa yang menjadi dasar penentuan lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut mencuat setelah perwakilan petani penggarap Bagja Sutra dari Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, bersama masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Senin (12/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait pemberian izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang.

Dalam pertemuan itu, Andi didampingi sekretaris desa dan Babinsa Koramil 0607 Sukaraja/Kodim 0607 Kota Sukabumi. Pembahasan berfokus pada batas administrasi desa dan titik lokasi lahan garapan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Perwakilan petani Bagja Sutra, Desta, mengatakan pihaknya datang bukan untuk mempersoalkan pembangunan fasilitas negara, melainkan memastikan lokasi yang disebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa benar-benar berada di wilayah administrasi yang sesuai.

Menurutnya, Blok Sukanangon merupakan kawasan yang berbatasan dengan Desa Sudajayagirang. Ia menyebut sebagian kawasan masuk wilayah Desa Sukamekar, sedangkan bagian lainnya berada di wilayah Desa Sudajayagirang.

“Blok Sukanangon memang sebagian masuk wilayah Desa Sukamekar, tetapi sebagian lainnya merupakan wilayah Desa Sudajayagirang. Menurut kami, titik marshalling area yang akan dibangun justru berada di wilayah Desa Sudajayagirang. Itu yang ingin kami klarifikasi,” ujar Desta kepada awak media seusai pertemuan.

Desta menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima dalam pertemuan, keputusan Kepala Desa Sukamekar didasarkan pada informasi awal bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Sukanangon yang dianggap sebagai bagian dari wilayah Desa Sukamekar.

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum merinci secara pasti titik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang.

Desta menegaskan, kejelasan batas wilayah menjadi hal penting agar rencana pembangunan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.

Ia berharap Pemerintah Desa Sukamekar bersama pihak terkait segera memastikan titik lokasi pembangunan berdasarkan dokumen dan peta batas administrasi resmi.

“Kalau memang pihak Desa Sukamekar mengizinkan pembangunan di wilayahnya, silakan ditempatkan di wilayah Sukamekar, bukan di wilayah Desa Sudajayagirang,” tegasnya.

Bagi para petani, persoalan ini bukan semata-mata mengenai rencana pembangunan fasilitas negara, melainkan juga menyangkut kepastian wilayah dan kejelasan lokasi yang menjadi dasar pemberian izin penggunaan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan resmi. Karena itu, penjelasan mengenai dasar pemberian izin serta penentuan titik lokasi pembangunan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran dokumen batas administrasi desa, peta bidang tanah, serta peta kawasan eks PTPN yang relevan. Klarifikasi dari instansi berwenang juga diperlukan guna memastikan status wilayah dan titik lokasi yang direncanakan.

Kejelasan data tersebut menjadi penting agar rencana pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang memiliki kepastian lokasi sekaligus mencegah munculnya persoalan administratif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan demikian, polemik ini masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Kepastian batas wilayah dan lokasi pembangunan menjadi kunci agar seluruh proses dapat berjalan berdasarkan data resmi dan memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun petani penggarap.

 

 

Sumber: Istimewa

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *