PB HIMASI Desak Kejari Telusuri Hibah Air Minum dan Penyertaan Modal Rp502 Miliar di Sukabumi

Dokumentasi PB HIMASI telah menyampaikan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada 10 September 2026 lalu | Foto: Istimewa

SUKABUMI, sukabumiinside.com — Persoalan Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut pada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Desakan itu disampaikan setelah PB HIMASI melakukan penelusuran awal terhadap dokumen, informasi masyarakat dan kondisi lapangan. Mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diverifikasi, mulai dari data penerima manfaat, realisasi Sambungan Rumah (SR), kondisi sambungan hingga proses verifikasi dan laporan capaian program.

Bacaan Lainnya

PB HIMASI telah menyampaikan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada 10 September 2026.

Salah satu yang dipersoalkan yakni sekitar 190 penerima di Desa Damaraja, Kecamatan Warungkiara, serta 91 SR di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar yang disebut belum terlayani air secara optimal.

PB HIMASI menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Mereka meminta seluruhnya terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.

Selain itu, PB HIMASI meminta aparat menelusuri kemungkinan keterkaitan antara program Hibah Air Minum dengan program PAMSIMAS. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan objek atau output yang sama dalam pertanggungjawaban program.

Sorotan PB HIMASI juga mengarah pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023, total penyertaan modal sesuai regulasi tersebut tercatat sekitar Rp502,568 miliar. Hingga 2024, nilai penyertaan modal yang disebut telah dilimpahkan mencapai sekitar Rp293,803 miliar.

PB HIMASI meminta besarnya penyertaan modal tersebut ikut diperiksa dari sisi realisasi, output dan manfaat yang diterima masyarakat.

Mereka menilai modal daerah seharusnya dapat tercermin dalam peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan air minum.

“Jangan sampai modal daerah terus bertambah, tetapi manfaat yang diterima masyarakat tidak mengalami peningkatan yang sebanding,” tulisnya dalam siaran pers, pada Selasa (22/9/2026).

Sekretaris Jenderal PB HIMASI, Vicran Patinailaya Namadullah, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa penyertaan modal daerah yang nilainya ratusan miliar benar-benar memberikan manfaat yang sebanding kepada masyarakat,” kata Vicran.

Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan apakah data penerima benar, SR benar-benar terpasang dan berfungsi, penerima memenuhi kriteria, proses verifikasi sesuai ketentuan serta output program benar-benar menjadi dasar pengajuan dan pencairan hibah.

PB HIMASI juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya data yang tidak sesuai, output yang tidak terealisasi, verifikasi yang bermasalah, pembiayaan ganda maupun pencairan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mereka menegaskan hasil pemeriksaan nantinya diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai pelaksanaan program hibah air minum dan efektivitas penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *