Kemenhaj Sukabumi Sosialisasikan Biaya Haji 2027, BPIH Rp98,46 Juta per Jemaah

SUKABUMI, sukabumiinside.com |  Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi menggelar pengajian rutin bulanan Majelis Taklim Al-Manaan bersama tokoh agama dan calon jemaah haji. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi, meningkatkan ketakwaan, serta memberikan pemahaman kepada calon jemaah haji mengenai skema pembiayaan dan persiapan keberangkatan sejak dini.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan menyusul kesepakatan pemerintah dan DPR RI mengenai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Hari ini kami mencoba melakukan sosialisasi kepada para calon jemaah haji maupun keluarga jemaah tentang besaran biaya tersebut,” ujar Abdul Manan, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, BPIH tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp98.466.351 per jemaah. Namun, angka tersebut merupakan biaya penyelenggaraan secara keseluruhan, bukan jumlah yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah.

Sementara itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata diperkirakan sebesar Rp51.448.625.

Abdul Manan menegaskan, besaran pasti yang harus dibayarkan jemaah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur biaya berdasarkan embarkasi masing-masing.

“Dari besaran BPIH tersebut, jemaah akan mendapatkan nilai manfaat rata-rata sekitar Rp43,6 juta,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam skema pembiayaan haji 2027 terdapat subsidi pemerintah yang menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut rata-rata mencapai Rp3,2 juta per jemaah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

Meski demikian, Abdul Manan mengingatkan calon jemaah agar tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah mengenai besaran pelunasan yang harus dibayarkan.

Terkait kuota keberangkatan, Abdul Manan menyebutkan bahwa berdasarkan informasi kuota dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi masuk dalam estimasi keberangkatan sebanyak 230 jemaah untuk musim haji 2027.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap calon jemaah. Hingga saat kegiatan berlangsung, sekitar 80 orang telah mengonfirmasi kesiapan untuk berangkat sekaligus melunasi biaya haji.

“Mudah-mudahan jumlah itu masih terus bertambah karena kita masih menunggu waktu pelunasan biaya haji,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan calon jemaah belum dapat melunasi atau menunda keberangkatan. Faktor tersebut antara lain kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, usia lanjut yang disertai kendala kesehatan, meninggal dunia, serta kesiapan ekonomi.

Untuk calon jemaah yang meninggal dunia, pelimpahan nomor porsi kepada ahli waris dapat menjadi salah satu opsi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, prosesnya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Manan juga menyampaikan informasi mengenai kondisi jemaah umrah menyusul adanya peristiwa yang menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, hingga saat itu belum terdapat laporan jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi yang terdampak peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperhatikan perkembangan informasi terkait jemaah dan berharap seluruh jemaah asal Kabupaten Sukabumi senantiasa dalam keadaan aman.

Melalui pengajian rutin dan sosialisasi ini, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi berharap calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik, baik dari sisi kesehatan, administrasi, maupun finansial, sembari menunggu ketetapan resmi pemerintah mengenai biaya haji 2027.

 

Reporter: Cr1

Redaktur: RAG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *