Sukabumiinside.com | SUKABUMI – Kabar mengenai kemungkinan pemindahan SDN Cimanggu 2 di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mulai menjadi perhatian para orang tua siswa.
Pasalnya, informasi mengenai relokasi sekolah tersebut sudah beredar dalam beberapa bulan terakhir. Kendati demikian, sampai Rabu (7/10/2026), pihak sekolah menyatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai rencana tersebut.
Perwakilan SDN Cimanggu 2, Iwa Kartiwa, mengatakan informasi mengenai relokasi awalnya diketahui pihak sekolah dari pembicaraan sejumlah orang tua murid.
Bahkan, kata dia, beberapa orang tua sempat meminta penjelasan langsung kepada pihak sekolah terkait kabar yang beredar.
“Memang beberapa bulan ke belakang santer, khususnya di kalangan orang tua murid. Bahkan ada orang tua murid yang sempat konfirmasi kepada saya dan kepala sekolah, mempertanyakan terkait relokasi sekolah,” kata Iwa saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (7/10/2026).
Menurut Iwa, pihak sekolah belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut lantaran belum ada komunikasi resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
SDN Cimanggu 2 sendiri berdiri di atas tanah yang berstatus aset Desa Sukamulya. Atas dasar itu, pihak sekolah masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun pihak lain yang berkaitan dengan rencana tersebut.
“Adapun kami pihak sekolah sampai detik ini belum memperoleh informasi resmi apa pun, baik dari pemerintah desa yang memiliki status tanah yang ditempati sekolah ini ataupun dari pihak perusahaan yang mengonfirmasi kepada kami,” ujarnya.
Kabar relokasi tersebut, lanjut Iwa, sempat membuat sebagian orang tua murid merasa khawatir. Untuk memperoleh kepastian, pihak sekolah kemudian mencoba melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Kami coba komunikasi ke pihak Dinas Pendidikan,” katanya.
Dari komunikasi tersebut, pihak sekolah mendapat penjelasan bahwa Dinas Pendidikan juga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana pemindahan SDN Cimanggu 2.
“Pihak Dinas Pendidikan pun waktu itu menjawab bahwasanya memang ke pihak Dinas Pendidikan pun belum ada konfirmasi apa pun terkait informasi mengenai relokasi sekolah,” ungkapnya.
Memiliki 131 Siswa
Di tengah munculnya isu tersebut, SDN Cimanggu 2 saat ini masih menjalankan kegiatan pendidikan seperti biasa.
Iwa menyebut sekolah tersebut memiliki 131 peserta didik yang terbagi dalam enam rombongan belajar.
Selain jumlah siswa yang cukup banyak, SDN Cimanggu 2 juga memiliki sejarah panjang. Berdasarkan dokumen yang dimiliki sekolah, bangunan sekolah tersebut mulai dibangun pada 1959 dan sejak awal berstatus sebagai sekolah induk.
“Sampai saat ini sekolah itu jumlah muridnya ada 131, jumlah rombelnya ada enam. Sekolah ini dibangun karena ini sekolah induk, dibangun dari tahun 1959. Kalau melihat di dokumen, awal mula dibangunnya 1959,” jelasnya.
Karena itu, pihak sekolah berharap setiap kebijakan yang nantinya berkaitan dengan keberadaan SDN Cimanggu 2 mempertimbangkan kepentingan peserta didik serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
Informasi Berasal dari Orang Tua
Iwa mengatakan, sejauh ini informasi yang diterima pihak sekolah belum berasal dari sumber resmi.
Ia menyebut ada orang tua murid yang mengaku memperoleh informasi dari pihak Cijambe Indah. Sementara sebagian lainnya menyebut informasi tersebut berasal dari Pemerintah Desa Sukamulya.
Namun, pihak sekolah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak terkait.
“Jadi pada dasarnya mengenai informasi relokasi itu kami pihak sekolah hanya memperoleh informasi ini dari orang tua murid dan orang tua murid pun konon katanya mendapatkan dari pihak Cijambe Indah,” tuturnya.
“Kemudian ada juga yang menyatakan dari pihak Kepala Desa Sukamulya, tapi kami tidak bisa mengonfirmasi lebih jauh karena bukan kapasitas kami. Kami dari pihak sekolah sampai detik ini belum menerima informasi resmi terkait relokasi SDN Cimanggu 2,” sambungnya.
Pihak sekolah berharap jika rencana relokasi tersebut memang nantinya menjadi sebuah kebijakan, prosesnya dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Iwa, hal terpenting adalah memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Kalaupun benar adanya wacana tersebut, kami harapkan segala sesuatunya ditempuh sesuai aturan yang ada, agar hak anak didik tetap terpenuhi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
Sukabumiinside.com masih membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sukamulya, pihak Cijambe Indah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.






