Golok Menyasar Perut dan Punggung, Tuduhan Santet Picu Penusukan di TPI Palabuhanratu

Ilustrasi tragedi Seorang pria menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam saat tengah terlelap di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Ilustrasi

PALABUHANRATU, sukabumiinside.com | Seorang pria menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam saat tengah terlelap di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diduga nekat melakukan penusukan karena meyakini korban telah mengguna-guna atau menyantet dirinya.

Peristiwa tersebut terjadi di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tanpa diduga, pelaku datang dan melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok kecil.

Korban ditusuk sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Akibatnya, korban mengalami luka dan harus menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Usai kejadian, pelaku diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua helai pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, setiap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana, Jumat (28/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi penusukan karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Sumber: Siaran Pers Humas Polres Sukabumi

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *