SUKABUMI, sukabumiinside.com | Penanganan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi SMK saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus bergulir.
Terbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memastikan telah turun tangan memberikan pendampingan kepada siswi kelas XI tersebut.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut pada Minggu (13/9/2026).
Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, tim kemudian mendatangi kediaman siswi di wilayah Kecamatan Cibadak untuk melakukan asesmen awal sekaligus memberikan pendampingan.
“Sejak menerima informasi pada Minggu, 13 September, kami langsung bergerak melakukan penelusuran. Selanjutnya, UPTD PPA melaksanakan asesmen awal serta mendampingi korban saat pemeriksaan BAP oleh tim Unit PPA Polres Sukabumi,” ujar Agus, Selasa (15/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan saat proses pemeriksaan berlangsung di kepolisian pada Senin malam (14/9/2026), sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Tak berhenti pada pendampingan proses hukum, DP3A juga mulai memberikan dukungan psikologis secara berkelanjutan kepada siswi tersebut sejak Selasa (15/9/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan anak mendapatkan perlindungan serta dukungan selama menghadapi proses penanganan perkara.
Agus menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, terlebih dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang mengikuti kegiatan PKL yang semestinya berlangsung dalam lingkungan aman dan mendukung proses pembelajaran.
“DP3A sangat prihatin dengan kejadian ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan perkara tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai pihak yang dilaporkan maupun dugaan tindakan yang disangkakan tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
DP3A memastikan pendampingan akan terus dilakukan, baik dari sisi perlindungan maupun dukungan psikologis, agar siswi tersebut tidak menghadapi proses ini seorang diri.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PKL bagi peserta didik. Sekolah, instansi penerima PKL, dan seluruh pihak terkait dituntut memastikan lingkungan praktik kerja benar-benar aman, ramah anak, serta memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses.
Catatan redaksi: Identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dicantumkan untuk melindungi anak.
Redaktur: Juliansyah






