BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, akhirnya angkat bicara terkait polemik penolakan rekomendasi bagi penggarap dalam sengketa lahan eks HGU PT Citimu di Desa Limusnunggal. Sikap tegas tersebut dinilai semakin memperuncing konflik yang sebelumnya sudah memanas antara warga dan pemerintah.
Syarifuddin memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi camat dalam proses pengajuan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seperti yang selama ini dituntut para penggarap.
“Yang saya sampaikan, kami tidak akan memberikan rekomendasi camat atau surat keterangan itu,” ujarnya kepada sukabumiinside.com, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa kewenangan dalam proses redistribusi TORA sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pemerintah kecamatan.
“Dalam proses pengajuan redistribusi TORA itu kewenangan BPN. Kami arahkan masyarakat untuk langsung mengajukan ke BPN,” jelasnya.
Meski bersikap tegas, Syarifuddin tetap membuka peluang jika di kemudian hari rekomendasi camat dibutuhkan dalam tahapan administratif.
“Kalau nanti ada persyaratan formil yang membutuhkan rekomendasi camat, tentu akan kami berikan. Tapi sejauh ini, tidak ada,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, rekomendasi camat justru berlaku dalam proses pembaruan atau pemberian Hak Guna Usaha (HGU), bukan dalam skema TORA. Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban perusahaan menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat.
“Untuk pembaruan atau pemberian HGU, memang ada kewajiban rekomendasi camat. Itu jelas aturannya,” katanya.
Syarifuddin menilai akar onflik yang terus membesar ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman antara warga dan pemerintah terkait regulasi reforma agraria.
“Kendalanya ada pada pemahaman masyarakat terhadap aturan. Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, perusahaan wajib menyisihkan 20 persen,” jelasnya.
Namun di lapangan, lanjut dia, tuntutan warga dinilai melampaui ketentuan yang ada. Bahkan, berdasarkan hasil fasilitasi sebelumnya, penggarap sempat meminta pembagian lahan hingga 100 persen.
“Kalau tidak bisa 100 persen, mereka minta 50 persen. Padahal total lahan sekitar 900 hektare, dan sekitar 500 hektare ada di Limusnunggal,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi klaim warga yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah terlantar karena telah digarap sejak lama.
“Mereka merasa menguasai sejak 1995. Tapi kami jelaskan, HGU itu terbit 1960 dan berakhir 1995. Kalau yakin, silakan ajukan sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Kaitan Terlantar, menurut SK Kanwil itu belum ditetapkan menjadi tanah terlantar. “Tadi juga saya sampaikan ke warga, jika di Kanwil BPN itu ada Proses yang namanya A5 nah itu opsi terakhir nantinya, masih terindikasi terlantar,” Sambungnya.
Masih kata dia. “langkah berikutnya ada pada bagian Teknis oleh Pemda Kabupaten Sukabumi jika proses 1,2 dan 3 sudah ditempuh, baru nanti nya akan di cabut perizinan usaha perkebunan oleh Bupati dan di usulkan ke Menteri ATR sebagai perkebunan terlantar nah jadi itu mekanismenya,” imbuhnya.
Di tengah situasi yang terus memanas, pemerintah kecamatan kini berupaya mendorong penyelesaian melalui jalur dialog. Syarifuddin mengaku telah mendapat mandat untuk memfasilitasi pertemuan antara penggarap dan Bupati Sukabumi.
“Kami diamanatkan memastikan audiensi dengan Pak Bupati. Kalau beliau berhalangan, minimal ada tim teknis seperti BPN, DPTR, dan bagian hukum,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar konflik tidak semakin meluas.
“Harapannya ada titik temu. Perusahaan sudah menyisihkan 20 persen, tapi warga masih meminta 50 persen. Ini yang harus dicari solusinya bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Penggarap Desa Limusnunggal, Ferry Permana, menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum kuat. Ia menyebut lahan eks HGU PT Citimu telah berstatus tanah terlantar sejak 2011 berdasarkan SK Kanwil BPN Sukabumi.
Dengan status tersebut, menurutnya, lahan seharusnya kembali menjadi tanah negara dan tidak lagi terikat skema pembagian 20 persen.
“Kalau tanah sudah dinyatakan terlantar, maka tidak relevan lagi pakai skema 20 persen. Ini harus dilihat sebagai tanah negara yang wajib mengakomodasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Redaktur: Juliansyah
Editor: RAG






