Jasad Dibuang di Jurang Tol Bocimi, Jejak CCTV dan Bukti Digital Bawa Polisi Bekuk 3 Tersangka Pembunuh AB

Polres Sukabumi saat pers rilis kasus penemuan jasad pria di jurang Tol Bocimi KM 69, Jumat (16/10) | FOTO//Ist

KABUPATENSUKABUMI, sukabumiinside.com | Jejak digital, rekaman CCTV, dan keterangan saksi menjadi kunci bagi Polres Sukabumi untuk mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di jurang Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar. Korban diketahui bernama Abuzala Baldani atau AB (22). Setelah menelusuri berbagai petunjuk, polisi menangkap AS, AP, dan N di Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.

Pengungkapan proses penangkapan tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Bacaan Lainnya

Proses penangkapan ketiga tersangka menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara yang sempat menyisakan misteri setelah jasad korban ditemukan di dasar jurang Tol Bocimi KM 69.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh pada 22 September 2026. Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu sakit hati dan dendam. Setelah korban tewas, jasadnya diduga dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Bukti digital, rekaman CCTV, dan keterangan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan hingga mengarah kepada ketiga tersangka.

Pada 13 Oktober 2026, petugas kemudian menangkap AS, AP, dan N di tiga wilayah berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan.

Wakapolres Sukabumi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara,” tuturnya.

“Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RAG).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *