27,51 Gram Sabu Disita, Dua Target Operasi Antik Lodaya Dibekuk di Sukabumi

 

KOTA SUKABUMI, sukabumiinside.com | Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sukabumi kembali dibongkar polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Keduanya berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya disebut polisi sebagai target dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 27,51 gram sabu yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, YS menjadi orang pertama yang diamankan.

YS ditangkap di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Beberapa jam kemudian, polisi bergerak ke kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Di lokasi tersebut, US diamankan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Polisi Sita 27,51 Gram Sabu

Selain 27,51 gram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, dan satu unit sepeda motor.

Bayu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku disebut mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Bayu.

Namun, polisi masih harus membuktikan lebih lanjut peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut melalui proses penyidikan.

Transaksi Diduga Pakai Sistem Tempel

Polisi juga tengah mendalami pola transaksi dalam jaringan tersebut.

Menurut Bayu, transaksi diduga dilakukan menggunakan sistem tempel maupun berdasarkan arahan tertentu. Pola itu memungkinkan pihak yang menyerahkan dan menerima barang tidak harus bertemu secara langsung.

“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Pengungkapan dua terduga pelaku ini belum menjadi akhir penyidikan. Polisi masih memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada keduanya.

Bayu menegaskan, pengembangan kasus diarahkan untuk mengungkap mata rantai distribusi narkotika, bukan hanya berhenti pada orang yang diduga berada di tingkat peredaran.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Bayu.

Polisi Buru Pemasok

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, YS dan US dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap keduanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.

Catatan: YS dan US masih berstatus terduga pelaku. Keterlibatan dan kesalahan mereka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Reporter: Iqbal Bkr

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *