BANTARGADUNG, sukabumiinside.com — Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menyoroti dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Sorotan itu muncul setelah LATAS mengaku menemukan indikasi bahwa pekerjaan revitalisasi yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), diduga justru dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Direktur LATAS, Fery Permana mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan sejumlah sumber di lapangan. Ia menyebut, terdapat pula informasi mengenai dugaan pembayaran atau fee kepada pihak ketiga yang disebut dilakukan langsung oleh oknum kepala sekolah.
“Kalau benar pekerjaan revitalisasi diserahkan kepada pihak ketiga, tentu harus diperiksa karena program ini memiliki ketentuan pelaksanaan yang harus dipatuhi. Jangan sampai mekanisme swakelola hanya sebatas administrasi, sementara pekerjaan di lapangan justru dikerjakan pihak lain,” kata Fery, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, mekanisme swakelola dalam program revitalisasi bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan. Mekanisme tersebut berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran, keterlibatan warga sekolah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program.
Ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi di Bantargadung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami soroti bukan hanya pekerjaannya, tetapi juga mekanisme pengelolaan dan penggunaan anggarannya. Kalau memang ada pihak ketiga yang mengerjakan, harus jelas dasar dan prosesnya,” ujarnya.
Fery menyebut, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal. Karena itu, LATAS mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Ia juga meminta apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran disiplin atau etik oleh aparatur yang terlibat, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan revitalisasi di Bantargadung, serta meminta Inspektorat memeriksa mekanisme pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
LATAS juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam agenda audiensi resmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Kalau setelah pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, tentu kami akan menempuh mekanisme pelaporan resmi kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan, temuan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan investigasi awal. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sumber: Siaran Pers LATAS
Redaktur: Juliansyah






