61 Motor Warga Raib, Jejak Enam Kelompok Curanmor Dibongkar Polisi

Wakapolres Sukabumi saat memberikan keterangan dalam Konferesnsi pers di mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). | Foto: Istimewa

SUKABUMI, sukabumiinside.com — Puluhan sepeda motor warga yang raib dalam rentang Desember 2025 hingga Agustus 2026 akhirnya terungkap. Polres Sukabumi membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2026.

Hasilnya, 61 sepeda motor berbagai jenis dan merek berhasil diamankan. Polisi juga menangkap 12 orang yang terbagi dalam enam kelompok.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi.

Polisi mengungkap perkara tersebut berdasarkan 20 laporan polisi dengan 20 lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, mulai dari Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas hingga Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Agus.

Aksi pencurian berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Sasaran para pelaku adalah sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di rumah, halaman atau teras, tempat makan, lokasi kerja hingga kawasan wisata.

Modusnya pun beragam. Polisi menyebut para pelaku menggunakan kunci letter T maupun anak kunci palsu, serta merusak kunci kontak atau gembok kendaraan.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelas Agus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tujuh kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, sebuah obeng, serta satu telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Untuk kelompok 1 hingga kelompok 4, para tersangka disangkakan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Sementara kelompok 5 dan 6 dijerat perkara penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Motor Warga Dikembalikan

Pengungkapan tersebut juga membawa kabar baik bagi sejumlah korban. Kendaraan yang berhasil ditemukan mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Salah satunya Asia Nurdyanies. Ia mengaku bersyukur sepeda motor miliknya yang sempat hilang dapat ditemukan kembali.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujar Asia.

Hal serupa disampaikan Supriani. Ia mengapresiasi kerja polisi hingga kendaraan miliknya kembali ke tangan keluarga.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan,” katanya.

Wakapolres Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di rumah maupun tempat umum.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

 

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *