Sukabumiinside.com | JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalisme kritis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang negatif.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan Jurnalistik Tematik bertajuk “Jurnalisme Kritis versus Stigmatisasi Antikritik” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Totok, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Pers memiliki posisi strategis untuk menjalankan fungsi kontrol sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
“Jurnalisme yang kritis justru menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” demikian pokok pernyataan Dewan Pers dalam kegiatan tersebut.
Totok menilai setiap bentuk kekuasaan harus terbuka terhadap kritik agar tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah, menurutnya, perlu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan melalui media.
Namun demikian, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa sikap kritis tidak berarti wartawan bebas menyerang atau mengabaikan etika jurnalistik. Kritik harus disampaikan secara elegan, berdasarkan fakta, serta mengedepankan akal sehat dan tanggung jawab profesional.
“Pers yang hebat adalah pers yang mampu menjadi obor dan penuntun bagi kehidupan masyarakat dan negaranya,” ujar Totok.
Dewan Pers Soroti Penghalangan Kerja Jurnalistik
Penegasan mengenai pentingnya kebebasan pers tersebut disampaikan di tengah perhatian Dewan Pers terhadap sejumlah peristiwa yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan menghambat kerja jurnalistik.
Pada 13 Agustus 2026, Dewan Pers menyampaikan pernyataan terkait tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan serta intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dewan Pers mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menyebut penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan publik. Karena itu, masyarakat maupun pejabat publik diharapkan memahami pentingnya memberikan ruang kepada wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers mendorong hubungan antara pers dan pemerintah dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, serta saling menghormati.
Kebebasan pers dan sikap kritis, jika dijalankan berdasarkan fakta serta kode etik jurnalistik, dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kebijakan publik tetap dapat diawasi dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian.
