PWI Pusat Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

 

JAKARTA, sukabumiinside.com | Penguatan industri modal ventura dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas akses pembiayaan bagi startup dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus membangun fondasi ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengatakan, modal ventura tidak hanya berperan dalam menyediakan pembiayaan bagi perusahaan rintisan. Lebih dari itu, industri tersebut dapat menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang mendorong pertumbuhan usaha secara sehat dan berkesinambungan.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertajuk “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Munir, penguatan ekosistem modal ventura membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura hingga perusahaan pasangan usaha (PPU).

“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.

Ia menuturkan, persoalan permodalan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi sejumlah startup. Karena itu, keberadaan modal ventura perlu diikuti dengan penguatan jaringan, tata kelola dan ekosistem bisnis.

“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.

OJK Tegaskan Pengawasan PMV Berizin

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar berada di bawah pengawasan OJK.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.

Ia menjelaskan, pengawasan telah dilakukan sejak proses awal sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Salah satunya melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara hingga penelusuran latar belakang guna memastikan integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali.

OJK, lanjut Aulia, juga telah menyiapkan berbagai ketentuan dan mekanisme mitigasi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.

Meski demikian, penerapan regulasi di lapangan masih menghadapi tantangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

PPU Dinilai Perlu Mendapat Pendampingan

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menyoroti pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap perusahaan pasangan usaha.

Menurutnya, posisi PPU dapat lebih rentan karena berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan tersebut diperlukan agar perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan kerja sama dengan investor.

Selain itu, penguatan pendampingan diharapkan dapat menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura sendiri tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh izin. Dalam sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan intensif atau khusus.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Dengan demikian, pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

 

 

 

Sumber: HUMAS PWI PUSAT

Redaktur: RAG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *