SUKABUMI, sukabumiinside.com | Bisnis gelap LPG bersubsidi di Kabupaten Sukabumi dibongkar polisi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kasus ini terungkap pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Saat itu, polisi mendapati tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi diduga telah menggerus subsidi yang semestinya diterima masyarakat.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Agus.
Dua tersangka yang diamankan yakni AN, 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, yang disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga diduga terlibat langsung dalam pemindahan serta penjualan LPG.
Tersangka lainnya adalah AH, 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. Ia diduga bekerja membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Menurut penyidik, praktik tersebut telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar.
LPG 3 kilogram subsidi diduga ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sedangkan satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi.
Polisi menemukan penggunaan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan dalam proses pemindahan tersebut.
Setelah dipindahkan, LPG itu dijual kembali sebagai produk non-subsidi. Agar tampak legal, tersangka diduga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi.
Keuntungan yang diperoleh pun tidak kecil. Dari satu tabung 12 kilogram, keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara dari satu tabung 50 kilogram, keuntungan disebut mencapai sekitar Rp628.000.
Polisi memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,75 miliar.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita 108 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram, dan delapan tabung LPG 50 kilogram.
Sebuah mobil pikap juga diamankan bersama timbangan digital, perangkat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang, nepel, tutup dan segel tabung, surat jalan, peralatan kerja, dua telepon seluler serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Agus menegaskan Polres Sukabumi akan terus memburu praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Ipda MGS Irlansyah Saputra.
Reporter: Juliansyah






