Momen HUT Kemerdekaan R.I, 17 Warga Binaan Lapas Warungkiara Menghirup Udara Segar 

Kalapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas saat di wawancara awak media, Senin (17/8/2026) | Foto: Juliansyah

WARUNGKIARA, sukabumiinside.com | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh haru bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Di balik tembok lapas, kabar kebebasan menjadi hadiah paling berarti bagi mereka yang telah menjalani masa pidana. Sebanyak 17 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II, Senin (17/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan data Lapas Warungkiara, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 1.337 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 1.000 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 922 orang diusulkan memperoleh remisi.

“Alhamdulillah, untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian hari ini 1.337 orang, yang kita usulkan adalah 922 orang,” ujar Kurnia.

Data rekapitulasi Lapas Warungkiara mencatat 896 orang telah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sementara 26 orang masih dalam proses menunggu SK karena mutasi ke lapas lain.

Untuk besaran remisi, 82 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang memperoleh remisi enam bulan.

Yang paling menyentuh, sebanyak 25 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 17 orang langsung menghirup udara bebas, sedangkan delapan lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.

Bagi 17 warga binaan yang langsung kembali ke tengah keluarga, hari kemerdekaan tahun ini bukan sekadar perayaan. Setelah melewati masa pembinaan, pintu lapas menjadi batas antara masa lalu dan kesempatan untuk menata kehidupan yang baru.

Ia berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dapat melanjutkan perjuangan yang tertunda, dengan bekal yang dibawa dari dalam,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan yang masih menjalani masa pidana untuk tetap mengikuti program pembinaan dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

“Pesan kami, tetap semangat, maju terus, pantang menyerah, dan ikuti program-program serta aturan-aturan yang ada di Lapas,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat membuka ruang bagi para mantan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurutnya, paradigma pemasyarakatan saat ini bukan lagi semata-mata penjeraan, melainkan bagaimana warga binaan mendapatkan pembinaan agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan sekembalinya warga binaan ke tengah-tengah masyarakat, mereka bisa diterima kembali, membangun masyarakat dengan bekal yang dibawa dari dalam dan menerapkannya di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kurnia menegaskan, stigma terhadap seseorang yang pernah menjalani pidana harus perlahan dihilangkan. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Harapan kami, kita coba menghilangkan stigmatisasi bahwa dia adalah seorang narapidana, tetapi berubah menjadi dia adalah warga Indonesia yang baik dan berguna,” pungkasnya.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *