SUKABUMI, sukabumiinside.com — Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik yang melibatkan tiga pelajar. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. TIP telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Sukabumi pada 13 September 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim IPTU Dudi Suharyana mengatakan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun bentuk dugaan kekerasan seksual yang dialami ketiga pelajar tersebut. Informasi lebih lanjut masih menunggu proses penyidikan.
Selain mengusut dugaan tindak pidana dan memproses tersangka, Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.
Atas perkara tersebut, TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi ketiga korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, keamanan, privasi, serta kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban.
Redaktur: Juliansyah






