KAB. SUKABUMI, sukabumiinside.com | Praktik pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diduga telah berlangsung cukup masif akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan SIM palsu dengan memanfaatkan media sosial.
Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta. Polisi juga mengungkap, AS mengaku telah membuat kurang lebih 100 lembar SIM palsu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Polres Sukabumi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah korban.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika sejumlah konsumen menggunakan SIM hasil pembelian tersebut untuk berbagai keperluan. Salah satunya dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi.
Namun, SIM itu justru diketahui tidak terdaftar setelah dilakukan pemindaian barcode. Dari situlah dugaan pemalsuan mencuat hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, mengatakan pelaku diduga membuat SIM palsu menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.
“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Dudi.
Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. Harga yang dipatok pun bervariasi, yakni sekitar Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mendesain identitas sesuai permintaan konsumen, mencetaknya pada kertas vinyl, kemudian menempelkannya pada blangko SIM agar menyerupai dokumen resmi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, lembaran kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.
Polisi menegaskan masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial.
“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa dokumen yang tampak asli belum tentu memiliki legalitas. Satu pemindaian barcode mampu membongkar praktik pemalsuan yang diduga telah menghasilkan puluhan juta rupiah tersebut.
Redaktur: Juliansyah






